WAKA SARPRAS
ABDUL QODIR, S.Ag
Tanggung Jawab
1.
Bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah atas pembinaan, pemberdayakan dan pengembangan tenaga pendidik.
2.
Bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah atas terlaksananya pembangunan, pemeliharaan, perawatan sarana
dan prasarana, mengkoordinir pelaksanaan pengembangan program, pemeliharaan
perbaikan, pengawasan serta evaluasi sarana prasarana.
Wewenang
1.
Merencanakan pembinaan
dan pengembangan karir serta kebutuhan tenaga pendidik.
2.
Mengusulkan staf urusan
sesuai bidang penanganan kebutuhan kegiatan.
3.
Menyelenggarakan seluruh
kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan, perawatan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana.
4.
Mengusulkan staf urusan
sesuai bidang penanganan kebutuhan kegiatan.
Tugas
1.
Membantu Kepala Sekolah
dalam kegiatan sebagai berikut :
2.
Mengatur pelaksanaan
tugas belajar penataran magang guru di industri.
3.
Meningkatkan SDM tenaga
pendidik serta karyawan TU.
4.
Membantu guru / karyawan
yang naik pangkat dan kenaikan gaji berkala.
5.
Rekruitmen tenaga
pengajar.
6.
Mengkoordinasikan
kegiatan sosial.
7.
Mengkoordinasikan
kegiatan pemeliharaan,perbaikan,dan pengawasan sarana da prasarana
URUSAN SUMBER DAYA MANUSIA
·
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalalui waka
ketenagaan dan sarana prasarana atas pembinaan, pemberdayakan dan
pengembangan tenaga pendidik.
·
Wewenang
Merencanakan pembinaan dan pengembangan karir serta kebutuhan
tenaga pendidik.
Mengusulkan staf urusan sesuai bidang penanganan kebutuhan
kegiatan.
·
Tugas
Membantu Kepala Sekolah melalui waka ketenagaan dan
sarana prasarana dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengatur pelaksanaan
tugas belajar penataran magang guru di industri.
2.
Meningkatkan SDM tenaga
pendidik serta karyawan TU.
3.
Membantu guru / karyawan
yang naik pangkat dan kenaikan gaji berkala.
4.
Rekruitmen tenaga
pengajar.
5.
Mengkoordinasikan
kegiatan sosial.
URUSAN PEMELIHARAAN UMUM
SARANA DAN PRASARANA
·
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui waka
ketenagaandan Sarana Prasarana atas terlaksananya pembangunan, pemeliharaan,
perawatan sarana dan prasarana, mengkoordinir pelaksanaan pengembangan program,
pemeliharaan perbaikan, pengawasan serta evaluasi sarana prasarana.
·
Wewenang
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan
pembangunan, perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Mengusulkan staf urusan sesuai bidang penanganan kebutuhan
kegiatan.
·
Tugas
Membantu Kepala Sekolah melalui waka ketenagaan dan sarana
prasarana dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Menyusun program kerja
sekolah.
2.
Menyusun program
pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana.
3.
Mengkoordinir penyusunan
kebutuhan sarana prasarana.
4.
Mengkoordinir
laporan-laporan kegiatan sekolah sebagai wadah sistem informasi sekolah.
5.
Mengkoordinir pelaksanaan
pengadaan bahan praktek dan perlengkapan sekolah.
6.
Mengkoordinir pelaksaaan
inventariasi sarana prasarana baik per ruang maupun keseluruhan.
7.
Mengkoordinir
pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan sarana.
8.
Mengkoordinir pengawasan
penggunaan sarana prasarana.
9.
Mengkoordinir evaluasi
penggunaan sarana prasarana.
10.
Membuat laporan berkala
dan insidentil.
URUSAN PEMELIHARAAN LISTRIK
JARINGAN
·
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui waka ketenagaan
dan Sarana Prasarana atas terlaksananya, pemeliharaan, perawatan
sarana dan prasarana listrik jaringan, mengkoordinir pelaksanaan pengembangan
program, pemeliharaan perbaikan, pengawasan jaringan kelistrikan
·
Wewenang
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan,
perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana listrik jaringan
Mengusulkan staf urusan sesuai bidang penanganan kebutuhan
kegiatan.
·
Tugas
Membantu Kepala Sekolah melalui waka ketenagaan dan sarana
prasarana dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Menyusun program kerja
sekolah.
2.
Menyusun program,
pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana jaringan listrik
3.
Mengkoordinir penyusunan
kebutuhan sarana prasarana listrik jaringan
4.
Mengkoordinir
laporan-laporan kegiatan sekolah sebagai wadah sistem informasi sekolah.
5.
Mengkoordinir pelaksanaan
pengadaan listrik jaringan dan perlengkapan sekolah
6.
Mengkoordinir
pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan sarana listrik jaringan
URUSAN PEMELIHARAAN LINGKUNGAN
·
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui waka ketenagaan
dan Sarana Prasarana atas pemeliharaan, pemberdayaan dan pengelolaan
lingkungan.
·
Wewenang
1.
Menunjuk petugas yang
berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan.
2.
Mengelola kegiatan yang
berkaitan dengan lingkungan.
·
Tugas
1.
Membantu Kepala Sekolah
melalui waka ketenagaan dan sarana prasarana dalam kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
2.
Merencanakan semua
kegiatan untuk keindahan.
3.
Mengkoordinir semua
kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan.
0 Comments:
Posting Komentar