WAKA KESISWAAN
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
FUNGSI
1. Membantu
kepala sekolah dalam memimpin,
merencanakan, mengembangkan, mengarahkan,
Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam
melaksanakan program bidang
2. kesiswaan
sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan di SMK N 1
Nogosari.
Hubungan Organisasi
Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, wakasek kesiswaan bertanggung jawab
kepada kepala sekolah dalam membawahi,pembina bidang Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS), pembina bidang ekstrakurikuler.
Tugas
1. Membuat
dan menyusun program kerja kegiatan sekolah di bidang kesiswaan (bulanan,
semester, tahunan),mengoordinasi, dan mengawasi pelaksanaannya.
2. Mengawasi
pelaksanaan tata tertib siswa.
3. Menyusun
program kegiatan K7, mengoordinasi, dan mengawasi pelaksanaannya.
4. Melakukan
koordinasi dengan para wakil kepala sekolah lain dan atau pihak lain dalam
rangka Pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan.
5. Mengoordinasi
kegiatan studi banding atau karyawisata siswa.
6. Mengoordinasi
pelaksaaan upacara di sekolah.
7. Menyusun
program jadwal pembinaan terhadap siswa secara berkala dan mengoordinasi serta
mengawasi pelaksanaannya.
8. Mengadakan
dan melaksanakan pemilihan siswa teladan dan berkoordinasi dengan wakasek dan
guru BK/BP.
9. Melakukan
pembinaan terhadap pengurus OSIS dalam berorganisasi.
10. Mendokumentasikan
data dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan pembinaan kesiswaan.
11. Membuat
laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala.
12. Mengoordinasikan
rencana kebutuhan penunjang kegiatan OSIS, kegiatan ektrakurikuler dan
wawasan wiyata mandala.
13. Melakukan
kajian/analisis atas hasil evaluasi kegiatan kesiswaan serta membuat usulan
rencana tindakan perbaikan selanjutnya.
14. Melaksanakan
peraturan dan prosedur administrasi sekolah yang berlaku di lingkungan SMK N 1
Nogosari sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dalam batas wewenang
yang diberikan oleh kepala sekolah.
15. Menyusun
laporan kegiatan kesiswaan.
16. Mengoordinasi
pelaksanaan PSB.
17. Melaksanakan
pengendalian APBS dalam bidang kesiswaan / ektrakurikuler.
Wewenang
1. Mewakili
kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat.
2. Mengatur
dan menyusun pembagian tugas para pembantu wakil kepala sekolah bidang
kesiswaan.
3. Menyusun
jadwal pembina upacara dan pembagian tugas guru untuk mengawasi kebersihan dan
ketertiban.
4. Memilih
atau menyeleksi siswa berprestasi untuk kepentingan beasiswa.
5. Menyusun
panitia kegiatan pembinaan kesiswaan.
Tanggung jawab
1. Bertanggung
jawab atas keberhasilan pembinaan kesiswaan.
2. Bertanggung
jawab atas terciptanya disiplin siswa .
3. Bertanggung
jawab atas peningkatan prestasi siswa khususnya dibidang ekstrakurikuler
4. Bertanggung
jawab atas tugas interen kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak ada di
tempat sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.
0 Comments:
Posting Komentar