PERATURAN DAN
TATA TERTIB
SISWA
SMK SALAFIYYAH DARURROHMAH
PASAL 1
KETENTUAN
UMUM
Sekolah
ialah lembaga tempat berlangsungnya pendidikan, tempat proses belajar mengajar
dan siswa berlatih agar kepribadian, kecerdasan dan keterampilan berkembang
sesuai dengan tujuan pendidikan.
Untuk
terlaksana dan tercapainya tujuan diatas, perlu adanya usaha, itikad,
pengertian dan kerjasama antara seluruh personal sekolah yaitu Guru, Karyawan
dan Siswa, dengan Orang Tua/ Wali Murid dan masyarakat serta instansi terkait.
Aturan
tata tertib dibuat untuk menciptakan suasana yang kondusif mendukung tujuan
pendidikan, sehingga kegairahan siswa belajar dan guru mengajar dapat terjadi,
sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.
PASAL 2
KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR (KBM)
- Alokasi
Waktu dan Jam Belajar
Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar adalah sebagai
berikut :
1.
Hari Senin
sampai dengan hari Ahad, pukul 06.45 s/d 14.00 WIB.
2.
Kehadiran Siswa
1.
Siswa
harus berada di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum bel
masuk dibunyikan.
2.
Siswa yang
berhalangan hadir wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Sekolah
melalui wali kelas dan/ atau guru piket.
3.
Minimal
kehadiran siswa dalam proses KBM adalah 95 % hari efektif setiap
semester.
4.
Siswa yang
terlambat harus melapor kepada guru piket dan wajib memberikan alasan logis
mengenai keterlambatannya. Guru piket berhak memberi hukuman bagi siswa
terlambat berupa kegiatan yang positif, edukatif, dan bukan berbentuk kekerasan
fisik sebelum siswa dipersilahkan untuk mengikuti KBM.
5.
Siswa yang
terlambat akan mendapatkan sanksi berupa:
a)
1 – 3 kali
terlambat dalam satu semester diberikan peringatan dan teguran lisan.
b)
4 – 7 kali
terlambat dalam satu semester diberikan peringatan tertulis dan membuat surat
perjanjian.
c)
Lebih dari
7 kali terlambat dalam satu semester diberikan sanksi berupa pemanggilan orang
tua/ wali siswa yang bersangkutan.
3.
Kegiatan Belajar di Sekolah
1.
Siswa
wajib mengikuti seluruh kegiatan belajar yang telah disusun oleh pihak sekolah.
2.
Setiap
hari kegiatan belajar didahului dengan membaca doa dan membersihkan kelas
masing-masing pada 5 menit sebelum mulai KBM dan diakhiri dengan berdoa bersama
yang dipimpin guru.
3.
Apabila
guru suatu mata pelajaran sedang memberikan materi, siswa dilarang mengerjakan
tugas mata pelajaran lain.
4.
Siswa
wajib menyiapkan kebutuhan untuk kegiatan belajar termasuk tugas-tugas dan alat
tulis masing-masing.
5.
Siswa
menggunakan sarana prasarana yang ada di sekolah dengan hati-hati dan penuh
tanggungjawab.
4.
Meninggalkan KBM/kelas dan sekolah
1.
Siswa yang
keluar kelas harus membawa Tanda Ijin Keluar yang sudah disiapkan dengan seijin
guru yang mengajar.
2.
Apabila
tidak ada guru dikelas urusan perijinan kepada guru piket.
3.
Siswa yang
meninggalkan lingkungan sekolah untuk keperluannya harus diketahui urusan
kesiswaan
5.
Kewajiban siswa dalam KBM
1.
Setiap
siswa wajib mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
2.
Seluruh
siswa wajib mengikuti Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir
Semester/ Ulangan Kenaikan Kelas, Ujian Nasional, Ujian Sekolah, dan PRAKERIN, Ujian
Praktek setiap mata pelajaran yang ditentukan oleh sekolah.
6.
Penampilan siswa
Selama hari efektif KBM seluruh siswa wajib
menggunakan pakaian seragam yang ditentukan beserta atribut, dan tanda lokasi,
dengan ketentuan sebagai berikut:
A.
Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah
Senin -
Selasa :
PDH (Pakaian Dinas Harian) PUTIH-PUTIH.
Rabu- Kamis : Seragam PSAS (Putih Abu)
Sabtu -
Ahad :
PRAMUKA Lengkap
Olah raga
: Pakaian olah raga yang sudah ditetapkan oleh sekolah.
Praktikum
: WEARPACK Jurusan
Baju Seragam Siswa Lengan Pendek
Baju Seragam Siswi Lengan Panjang
B.
Ketentuan Seragam Sekolah
1.
Kemeja
a)
Kemeja PDH
dilengkapi atribut atau tanda lokasi lengkap.
b)
Kemeja
putih Abu-abu dengan logo OSIS pada saku.
c)
Seragam
Pramuka seusai dengan aturan sekolah dilengkapi atribut atau tanda lokasi.
d)
Model,
warna dan bahan seragam sesuai dengan ketentuan sekolah.
e)
Ukuran
kemeja wajar (tidak ketat dan tidak pendek).
f)
Ukuran
tangan kemeja (pendek) minimal 2 cm di atas sikut dan maksimal 1 cm di bawah
sikut serta ukuran tangan kemeja (panjang) sesuai garis pergelangan tangan.
g)
Ukuran
panjang badan kemeja maksimal 5 cm di bawah pinggul dan minimal 3 cm di bawah
pinggul.
2.
Celana
a)
Model,
warna dan bahan sesuai dengan ketentuan sekolah
b)
Dilarang
menggunakan celana yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah antara lain
celana ketat/pencil, cut bray, serta berbahan dasar jeans, chino, dan codoray.
c)
Ukuran
panjang celana disesuaikan dengan garing pergelangan mata kaki, dan / atau
tidak di atas mata kaki dan di bawah mata kaki.
3.
Rok
a)
Model, warna
dan bahan sesuai dengan ketentuan sekolah (rempel atau span longgar).
b)
Ukuran rok
panjang sampai mata kaki dan tidak ketat pada bagian pinggang, pinggul, paha,
dan betis.
c)
Tidak
menggunakan rok pendek.
d)
Sepatu
e)
Sepatu PDH
/ Pantopel digunakan pada hari Senin sampai dengan Rabu.
f)
Sepatu
warna hitam polos bertali hitam atau putih digunakan pada hari Kamis sampai
dengan Sabtu.
g)
Pada mata
pelajaran Olahraga, siswa diperkenankan menggunakan sepatu Olahraga dengan
warna dasar hitam tanpa corak dan bertali sepatu hitam atau putih.
4.
Kaos kaki dan
Sepatu
Kaos kaki yang digunakan adalah warna putih polos
sebetis atau minimal 10 cm di atas mata kaki. Sepatu Pantopel Hitam/ Sepatu
Jenis NB Warna Gelap
C.
Ketentuan rambut
1.
Siswa
putra berambut rapih dengan ukuran panjang rambut tidak lebih dari 5 cm.
2.
Siswi berjilbab
memakai ciput
3.
Siswa
putra dan putri dilarang mewarnai rambut atau menggunakan pewarna rambut.
D.
Penampilan
Tubuh
1.
Siswa
putri maupun putra dilarang menggunakan tatto baik permanen maupun temporer.
2.
Siswa
putra dilarang ditindik baik pada bagian yang terlihat maupun yang tidak
terlihat (lidah).
3.
Siswa
putri tidak diperkenankan ditindik secara berlebihan atau tidak wajar.
PASAL 3
KETERTIBAN
DAN KEAMANAN SEKOLAH
- Siswa
wajib turut berpartisipasi memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan,
keindahan, kekeluargaan dan kerapian kelas, lingkungan sekolah, dan
lingkungan di sekitar sekolah.
- Siswa
tidak diperkenankan membuat gaduh atau keributan dalam kelas sehingga
mengganggu ketertiban kelas lain.
- Siswa
diwajibkan membuang sampah pada tempatnya, tidak mengotori dan/atau
mencorat-coret meja, kursi, tembok, WC dan fasilitas sekolah atau
fasilitas umum lainnya yang ada di sekitar lingkungan sekolah.
- Siswa
wajib menjaga dan memelihara fasilitas sekolah di dalam dan di luar
kelas.
PASAL 4
KETAHANAN
DAN KEAMANAN SEKOLAH
- Siswa
wajib menjaga dan memelihara ketahanan dan keamanan sekolah terhadap
ancaman atau gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam
lingkungan sekolah
- Seluruh
siswa wajib menjaga nama baik sekolah dan civitas akademika SMKS
SALAFIYYAH DARURROHMAH .
- Siswa
diperkenankan melapor kepada sekolah/ guru tentang suatu kegiatan yang
dianggap dapat mengganggu atau merugikan sekolah dan civitas akademika SMKS
SALAFIYYAH DARURROHMAH .
- Selama
menjadi siswa di lingkungan SMKS SALAFIYYAH DARURROHMAH seluruh siswa dilarang:
- Membawa
rokok dan merokok di lingkungan sekolah atau di sekitar lingkungan
sekolah.
- Membawa
dan/ atau menggunakan senjata api dan senjata tajam atau alat-alat lain
yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Membawa,
membaca, dan atau mengedarkan buku, majalah, komik, tulisan, gambar,
sketsa, audio, video, atau rekaman yang berbau pornografi.
- Mengunggah
dan/atau mengunduh serta menyebarkan tulisan, gambar, sketsa, audio, dan
video yang provokatif, berbau sara, merusak citra guru serta merusak nama
baik almamater baik secara lisan maupun tulisan.
- Membawa,
meminum, dan atau mengedarkan minuman keras.
- Membawa,
menggunakan dan/ atau mengedarkan Narkoba (narkotika dan obat-obatan
terlarang).
- Membawa
kartu, alat judi dan/ atau bermain judi.
- Mencuri
barang milik orang lain.
- Melakukan
pemerasan, permusuhan, perkelahian dan pelecehan terhadap warga sekolah
- Melakukan
perkelahian dan tawuran.
- Melakukan
tindak pidana, mengganggu ketertiban umum, dan melanggar undang-undang
atau peraturan pemerintah.
- Mendekati,
mendukung, dan/ atau melakukan perzinahan.
- Menikah.
- Siswa
putri dilarang bersolek dan mengenakan perhiasan berlebihan.
- Mengenakan softlense.
- Siswa
putra dilarang menindik anggota badan, mengenakan anting, gelang dan
kalung serta aksesoris lain selama berada dilingkungan sekolah dan selama
menggunakan seragam/ atribut sekolah
- berkuku
panjang, mengecat rambut dan mengecat kuku.
- Menggunakan handphone atau
alat komunikasi lainnya pada waktu Ulangan Harian, Ulangan Tengah
Semester, Ulangan Akhir Semester, Ujian Sekolah, Ujian Nasional, Ujian
Praktik, Upacara, dan kegiatan belajar sehari-hari tanpa izin atau
instruksi dari Guru yang bersangkutan.
a)
Setiap
kegiatan yang dilakukan di dalam dan di luar sekolah yang mengatasnamakan
sekolah harus seizin Kepala Sekolah dengan melampirkan bukti izin berupa surat
keterangan atau tanda tangan Kepala Sekolah.
b)
Pada waktu
pulang sekolah, siswa diharuskan langsung pulang kerumah masing-masing dan
dilarang menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di lingkungan
dan sekitar sekolah untuk kegiatan seperti pacaran, transaksi narkoba,
berkumpul, dll.
c)
Siswa
wajib mengikuti upacara bendera/ Hari Besar Nasional yang ditentukan sekolah
atau lembaga terkait dengan menggunakan seragam yang sesuai dan dilengkapi
dengan atribut yang berlaku (tanda lokasi, topi, dasi, sepatu, dsb).
d)
Siswa
tidak dibenarkan menerima tamu tanpa seizin Kepala Sekolah/Wakasek Bidang
Kesiswaan/Guru Piket.
e)
Guru Mata
Pelajaran, Guru Piket, Guru BK, Pembina OSIS, Wakil Kepala Sekolah, dan Kepala
Sekolah berhak mengadakan Razia Berkala dan/ atau Inspeksi Mendadak baik untuk kerapian
siswa maupn barang-barang yang dibawa siswa guna mencegah dan menghindari
pelanggaran-pelanggaran yang telah tertera di poin (4).
PASAL 5
TATAKRAMA
DAN PERILAKU SISWA
- Siswa
harus memiliki sikap santun kepada Guru, Karyawan, dan sesama Siswa, serta
hendaknya selalu tersenyum, menyapa, dan mengucapkan salam bila bertemu
atau berkomunikasi dengan civitas sekolah.
- Siswa
bersikap jujur, sportif, berani bertanggung jawab, berani mengakui
kesalahan dan menerima setiap sanksi yang diberikan akibat perilaku atau
kesalahannya.
- Siswa
harus menghormati dan menghargai Guru, Karyawan Sekolah, Tamu Sekolah, dan
sesama Siswa.
PASAL 6
KEGIATAN
DI LUAR KBM DAN ORGANISASI SISWA
- Di
sekolah hanya ada satu organisasi siswa yaitu OSIS dan setiap siswa wajib
menjadi anggota yang aktif.
- Organisasi
ekskul di sekolah diperbolehkan sesuai ketentuan Dinas Pendidikan dan izin
Kepala Sekolah diantaranya Pramuka, PMR, PASKIBRA, Olahraga prestasi dan
lainnya yang berdala di dalam koordinasi OSIS.
- Siswa
dilarang membawa pengaruh organisasi luar atau berpolitik praktis di
lingkungan sekolah.
- Untuk
kegiatan agama di sekolah dikoordinasikan oleh sekbid OSIS.
- Kegiatan
siswa diluar jam KBM, selain kegiatan ekstrakurikuler, seperti:
perlombaan, pentas seni, seminar, workshop, dll yang bertujuan untuk
meningkatkan wawasan dan kompetensi siswa hanya diperkenankan setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah.
PASAL 7
HUBUNGAN
ANTARA SISWA, GURU DAN KARYAWAN
- Hubungan
antara siswa bersifat persaudaraan yang akrab secara kekeluargaan.
- Hubungan
siswa dengan guru/karyawan bersifat sebagai orang tua, pelindung dan
fasilitator.
PASAL 8
KEWAJIBAN
ADMINISTRASI SEKOLAH
- Siswa
wajib memberikan data pribadi/administrasi sebenarnya untuk keperluan atau
BK.
PASAL 9
HAK DAN
KEWAJIBAN
- Setiap
siswa berhak mendapat pelajaran pendidikan yang sama dan sebaik-baiknya
dari sekolah.
- Siswa
dilindungi haknya oleh sekolah dari tindakan sewenang-wenang yang
merugikan pribadinya.
- Siswa
berhak mengadukan masalah, menyampaikan keluhan secara lisan / tulisan
kepada wali kelas, BP/BK, Wakasek, dan Kepala Sekolah untuk mendapat
tanggapan dan perhatian.
- Siswa
wajib mematuhi ketentuan peraturan tata tertib secara keseluruhan dan
menerima segala sanksi.
- Guru
berhak mengingatkan, menegur, dan memberikaan peringatan atau sanksi yang
mendidik, membangun, dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan siswa.
PASAL 10
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Siswa yang
melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi didasarkan atas berat-ringannya
pelanggaran yang dilakukan, berupa :
- Teguran
pertama, teguran kedua dengan perjanjian di atas materai , teguran ketiga
dengan perjanjian di atas materai dan dihadiri oleh wali/ orangtua
- Hukuman
yang sifatnya mendidik.
- Skorsing.
- Dikembalikan
pada orang tua.
PASAL 11
PRESTASI
DAN REWARD
- Siswa
yang meraih nilai akademis tertinggi pada masing-masing program keahlian
di tiap tingkatan berhak mendapatkan beasiswa
- Siswa
yang meraih prestasi dalam lomba bidang akademis, olahraga dan seni
berhak mendapatkan Penghargaan
PASAL 12
PENUTUP
Hal-hal
yang belum tercantum dalam aturan tata tertib ini akan diatur secara
khusus melalui keputusan Kepala Sekolah.
Susukanlebak,
10 Juli 2023
Kepala Sekolah
SMK SALAFIYYAH DARURROHMAH